Persyaratan Klaim
-
Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (Reimburse)
-
Klaim Jaminan Kematian
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5256)
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
- KPJ
- KTP Peserta
- Formulir 3 Kecelakaan Kerja Tahap I
- Formulir 3a Kecelakaan Kerja Tahap II
- Formulir 3b Kecelakaan Kerja Tahap III
- Kronologis Kejadian Kecelakaan + 2 KTP saksi
- Absensi Peserta 7 Hari Terakhir (jika terjadi saat jam kerja)
- Surat Perintah Tugas Lembur (jika terjadi diluar jam kerja)
- Laporan Kepolisian (jika kecelakaan lalu lintas)
- Surat Rujukan Faskes (jika pindah RS)
- Seluruh Kwitansi + Rincian Biaya Pengobatan / Perawatan (jika di atas 5juta menggunakan materai 10.000)
- Buku Rekening Peserta
7 hari kerja setelah berkas disetujui
- Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
- Mengambil nomor antrian untuk klaim JKK
- Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian
- Dilayani oleh Petugas
- Menerima tanda terima klaim
- Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
- Peserta menerima saldo JKK di rekening peserta
- Formulir 3 KK 1 Digunakan Untuk Pelaporan Dugaan Kecelakaan Kerja Tahap I
- Formulir 3 PAK 1 Digunakan Untuk Pelaporan Dugaan Penyakit Akibat Kerja Kerja Tahap I
- Formulir 3a KK 2 Digunakan untuk Pengajuan Santunan/Manfaat setelah Dipastikan Laporan Kecelakaan pada Tahap I merupakan Kecelakaan Kerja (merupakan Laporan Kecelakaan Kerja Tahap II)
- Formulir 3a PAK 2 Digunakan untuk Pengajuan Santunan/Manfaat setelah Dipastikan Pelaporan Penyakit merupakan Penyakit Akibat Kerja (merupakan Laporan Penyakit Akibat Kerja Tahap II)
- Formulir 3b KK 3 Digunakan oleh Dokter yang Merawat/Dokter Penasehat dalam memberikan catatan medis terkait Kecelakaan Kerja
- Formulir 3b PAK 3 Digunakan oleh Dokter yang Merawat/Dokter Penasehat dalam memberikan catatan medis terkait Penyakit Akibat Kerja
- Formulir 4 Digunakan untuk mengajukan klaim Jaminan Kematian (JKM)
- Formulir 5 Digunakan untuk mengajukan klaim Program Jaminan Hari Tua (JHT)
- Formulir Pengajuan Pembayaran Manfaat Beasiswa Digunakan untuk pengajuan manfaat beasiswa bagi anak peserta yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, atau peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dan bukan akibat kecelakaan kerja.
- Contoh Laporan Kasus Kecelakaan Tahap I Klik disini
- Contoh Laporan Kasus Kecelakaan Tahap II Klik disini
- Contoh Kronologis Kecelakaan Klik disini
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5256)
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
- KPJ
- KTP Peserta
- KTP Ahli Waris
- Formulir 4
- Akta Kematian Peserta
- Kartu Keluarga Peserta
- Kartu Keluarga Ahli Waris
- Akta Nikah (jika berkeluarga)
- Surat Cerai (jika peserta cerai hidup)
- Akta Kematian Istri/Suami (jika peserta cerai mati)
- Akta Lahir Anak (jika ahli waris ditujukan ke anak)
- Surat Keterangan Ahli Waris dari Pejabat yang Berwenang + KTP saksi
- Buku Rekening Ahli Waris
- Formulir 3 KK 1
Digunakan Untuk Pelaporan Dugaan Kecelakaan Kerja Tahap I - Formulir 3 PAK 1
Digunakan Untuk Pelaporan Dugaan Penyakit Akibat Kerja Kerja Tahap I - Formulir 3a KK 2
Digunakan untuk Pengajuan Santunan/Manfaat setelah Dipastikan Laporan Kecelakaan pada Tahap I merupakan Kecelakaan Kerja (merupakan Laporan Kecelakaan Kerja Tahap II) - Formulir 3a PAK 2
Digunakan untuk Pengajuan Santunan/Manfaat setelah Dipastikan Pelaporan Penyakit merupakan Penyakit Akibat Kerja (merupakan Laporan Penyakit Akibat Kerja Tahap II) - Formulir 3b KK 3
Digunakan oleh Dokter yang Merawat/Dokter Penasehat dalam memberikan catatan medis terkait Kecelakaan Kerja - Formulir 3b PAK 3
Digunakan oleh Dokter yang Merawat/Dokter Penasehat dalam memberikan catatan medis terkait Penyakit Akibat Kerja - Formulir 4
Digunakan untuk mengajukan klaim Jaminan Kematian (JKM) - Formulir 5
Digunakan untuk mengajukan klaim Program Jaminan Hari Tua (JHT) - Formulir Pengajuan Pembayaran Manfaat Beasiswa
Digunakan untuk pengajuan manfaat beasiswa bagi anak peserta yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, atau peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dan bukan akibat kecelakaan kerja.
Contoh Formulir 4 klik disini
Frequently Asked Question

Apabila peserta mengalami LAKA LANTAS yang kemudian diarahkan untuk menggunakan asuransi sosial dari Jasa Raharja, maka pembiayaan selama perawatan atau pengobatan dapat menggunakan Jasa Raharja terlebih dahulu.
Jika total biaya perawatan melebihi batas yang ditanggung oleh Jasa Raharja, maka biaya perawatan peserta tersebut dapat diteruskan menggunakan BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta yang melakukan pengobatan atau perawatan pada Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS Ketanagakerjaan, maka proses pembiayaan dapat langsung dilakukan menggunakan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dimiliki (dengan tidak adanya penunggakan).
Bagi peserta yang melakukan perawatan atau pengobatan pada Rumah Sakit yang tidak bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, maka peserta dapat melakukan reimburse seluruh biaya perawatan atau pengobatan yang telah dikeluarkan oleh peserta tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Reimburse dapat dilakukan ketika seluruh pengobatan atau perawatan korban telah benar-benar selesai hingga korban dapat bekerja atau beraktivitas kembali.
Reimburse dapat dilengkapi dengan berkas kelengkapan (selain yang tertera pada halaman alur claim) yakni kwitansi asli dari seluruh pengobatan atau perawatan, disertai dengan tanda tangan dan stempel penanggung jawab (> Rp 5.000.000 dibubuhi dengan materai).
Persyaratan dan dokumen selengkapnya dapat dilihat disini.
Peserta yang hendak melanjutkan pengobatan atau perawatan pada Rumah Sakit lain (berbeda dengan RS pertama yang menangani), dihimbau untuk meminta Surat Rujukkan dari RS pertama yang menangani peserta tersebut ke RS yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Kejadian yang bukan diakibatkan oleh Kecelakaan Kerja (seperti: perampokan, pencurian, dan sejenisnya) tidak dapat ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Biaya ambulance yang dapat ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan yaitu ambulance dari lokasi kejadian (kecelakaan) menuju Rumah Sakit penanganan pertama (maksimal Rp 5.000.000). Diluar hal tersebut, biaya ambulance menjadi tanggungan masing-masing peserta.
Peralatan pendukung perawatan/pengobatan (seperti kursi roda atau tongkat) dapat diklaim dengan menggunakan Resep Dokter (dalam resep dicantumkan tongkat atau kursi roda).